PORTAL LEBAK - Masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, berhak menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Dengan perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, pencairan BST pun diperpanjang.
Respon cepat datang dari Menteri Sosial Tri Rismaharini yang mengoptimalkan semua aparat kemensos untuk mempercepat penyaluran BST.
Baca Juga: Seorang Dokter dan Empat Orang Ditangkap Polisi Karena Membuat Surat Rapid Palsu di Merak
Selain itu, mensos sekaligus menggelontorkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/kartu sembako bagi Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan tersebut juga ditambah dengan bantuan beras sejumlah 10 kg, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Dalam PKH: BPNT/Kartu Sembako serta BST adalah bantuan sosial yang nyata. Artinya, program yang sudah berjalan sebelum kebijakan PPKM Darurat, maupun level 4,” ungkap Mensos Tri Rismaharini, dilansir dari laman kemensos.go.id, Senin, 26 Juli 2021.
Bantuan yang bersumber dari APBN adalah BST yang disalurkan melalui BUMN PT. Pos Indonesia (Persero).