Kemenkumham Bahas Turunkan Angka Overcrowded dengan Kebijakan Asimilasi dan Integrasi bagi Warga Binaan

- 6 Agustus 2021, 06:55 WIB
Diskusi virtual Turunkan Angka Overcrowded dengan Kebijakan Asimilasi dan Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
Diskusi virtual Turunkan Angka Overcrowded dengan Kebijakan Asimilasi dan Integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan /Foto : Humas Kemenkumham/

 

PORTAL LEBAK - Masa pandemi, saat ini terdapat 268.394 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di dalamnya narapidana, tahanan, dan anak, padahal kapasitas yang tersedia hanya bagi 132.107 WBP.

Hal ini menjadi topik dalam dalam High-Level Panel Discussion: Covid-19, Prison Overcrowding, and Their Impact on Indonesia’s Prison System yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Kamis 5 Agustus 2021.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy O.S. Hiariej, menyampaikan bahwa situasi overcrowded yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) menjadi tantangan yang tidak mudah.

Baca Juga: [Hoax atau Fakta] Penerimaan CPNS di Kemenkumham RI Dibuka? Simak Selengkapnya!

Hal ini disebabkan adanya tuntutan untuk menjaga jarak sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan, namun kondisi overcrowded terjadi. Untuk itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan kebijakan untuk “merumahkan” narapidana yang patut diapresiasi.

“Pada awal terjadi Covid-19 kurang lebih ada 30.000 narapidana yang ‘dirumahkan’ melalui proses Asimilasi maupun Pembebasan Bersyarat dan ini adalah kebijakan yang reasonable dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Eddy.

Terkait kondisi overcrowding, Eddy menegaskan bahwa lapas hanya bersifat menerima putusan pengadilan dan tidak dapat melakukan intervensi dalam sistem peradilan pidana.

Baca Juga: Puluhan WBP Lapas Rangkasbitung Diusulkan Dapat Remisi Hari Kemerdekaan RI

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x