PORTAL LEBAK - Setelah kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Agung memberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Status pemberhentian dengan tidak hormat Jaksa Pinangki Sirna Malasari, saat ini dalam proses dan akan segera dikeluarkan kepada yang bersangkutan.
Keterangan Kejaksaan Agung ini juga membantah pemberitaan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji sebagai PNS meski telah berstatus terpidana.
Baca Juga: Trending, Penyanyi Tiara Andini Blunder dan Dikritik Netizen Saat Bicara Pelecehan Seksual
Seperti PortalLebak.com lansir dari keterangan tertulis Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasi Penkum Kajati Jabar), Dodi Gazali Emil, Kamis 5 Agustus 2021.
"Kami sampaikan bahwa gaji Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020," ungkap keterangan tersebut.
"Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," tambahnya.
Baca Juga: Usai Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Jadi Tersangka, Polisi Kenakan UU Pornografi
"Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai Jaksa," ungkap keterangan itu lagi.