PORTAL LEBAK - Tak Tanggung uang palsu atau upal senilai Rp1,5 miliar dengan lima tersangka ini berhasil digagalkan jajaran Polres Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K beserta jajarannya yang melakukan pengembangan penyelidikan dan gagalkan peredaran uang palsu atau upal, pada Selasa 17 Agustus 2021.
Kejadian bermula pengungkapan kasus yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Cileungsi pada Rabu lalu 10 Agustus 2021, yang menangkap kedua Tersangka pengedar uang palsu atau upal berinisial AG (48 tahun) dan AR (23 tahun) dengan cara berbelanja rokok pada sejumlah warung Sembako di Desa Mampir dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi.
Baca Juga: Pakai Uang Palsu Belanja ke 11 Warung di Cileungsi, Dua Tersangka Ini Diamankan Polres Bogor
"Kami berhasil mengembangkan penyidikan serta menangkap pelaku lainnya yang berinisial SU (54 tahun), DR (62 tahun), ED (63 tahun). Disini saudara (SU) alias (A) dan saudara (DR) alias (R) berperan sebagai pemasok uang palsu dengan barangbukti senilai satu setengah milyar rupiah" ujar Kapolres.
adapun pelaku bernama ED berperan sebagai kurir dari TSK DR untuk mengantarkan uang palsu kepada TSK SU dengan mendapat imbalan sebesar Rp. 250.000.
Untuk mendapatkan uang palsu 10 juta AR membeli dengan uang asli sebesar 3 juta rupiah, dari TSK SU.
Baca Juga: Mutasi Kapolsek di Polres Bogor, Enam Kapolsek Ini Resmi Menjabat Usai Sertijab!