Ops Razia THM di Serang, Polres Serang Kota Polda Banten Amankan Puluhan Botol Miras di THM Bisky

- 21 Agustus 2021, 17:43 WIB
Razia THM di Serang, Polres Serang Kota Polda Banten Amankan Puluhan Botol Miras di THM Bisky
Razia THM di Serang, Polres Serang Kota Polda Banten Amankan Puluhan Botol Miras di THM Bisky /Foto : Humas Polres/

PORTAL LEBAK - Jajaran Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menggelar operasi cipta kondisi dimasa PPKM level 3 Pandemi Covid-19 yang menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukumnya, pada Sabtu 21 Agustus 2021 dinihari.

Hasil dari kegiatan cipta kondisi yang dilakukan Polres Serang Kota serta Satpol PP Kabupaten Serang ditemukan beberapa THM dengan kondisi tutup, namun ditemukan satu THM Bisky yang masih buka.

Alhasil, petugas pun berhasil menyita puluhan botol minuman keras beralkohol berbagi merk dari THM Bisky.

Baca Juga: Razia THM Lucky Star, Alexa dan Royal Resto di Serang Kota, Puluhan Miras Diamankan

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK.,MH., saat di konfirmasi wartawan, mengatakan, Kegiatan operasi cipta kondisi malam ini dilakukan untuk melakukan pengawasan di lokasi tempat hiburan malam di masa pandemi covid-19 yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

"Alhamdulillah dalam kegiatan ops Cipkon malam ini berhasil menyita puluhan botol minuman keras beralkohol beberapa merk dari satu lokasi tempat hiburan malam Bisky," katanya dalam keterangan pers.

Lanjut AKBP Hutapea, menyampaikan, kami mengharapkan kepada semua masyarakat agar tetap selalu menjaga protokol kesehatan di masa PPKM level 3 Pandemi Covid-19 ini, dengan tetap mematuhi 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilisasi.

Baca Juga: Razia THM di Tanjung Pinang, Pom Lantamal IV Amankan 3 Orang Tak Bawa Identitas Dalam Ops Gaktib Gab

AKBP Hutapea, menambahkan, pihaknya menghimbau kepada pengelola Tempat hiburan malam untuk menutup tempat usaha pada masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x