PORTAL LEBAK - Perusakan masjid Miftahul Huda milik komunitas Ahmadiyah oleh massa, dikutuk keras oleh Amnesty Internasional Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyatakan pihak berwenang harus mengusut perusakan masjid Ahmadiyah, di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
“Pihak berwenang wajib segera melakukan pengusutan yang, komprehensif, independen, imparsial dan efektif atas kejadian ini dan membawa mereka yang bertanggungjawab ke pengadilan,” tegas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Baca Juga: Menteri Agama Klarifikasi Soal Ahmadiyah, Syiah: Setiap Warga Negara Berhak Dilindungi di Mata Hukum
“Pihak berwenang seharusnya menjamin hak komunitas Ahmadiyah untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan mereka," pungkasnya, seperti PortalLebak.com lansir dari laman amnesty.id, Sabtu 4 Agustus 2021.
Pemerintah menurut Usaman, wajib melindungi komunitas Ahmadiyah dari tindakan melawan hukum seperti perusakan masjid yang terjadi Jumat, 3 September 2021.
Amnesty Internasional Indonesia menyesalkan, aparat keamanan dan pemkab di lokasi tidak menghentikan perusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh massa.
“Tindakan Pemkab Sintang yang sebelumnya menuruti ultimatum kelompok intoleran dan menyegel Masjid Miftahul Huda, tidak sesuai dengan kewajiban mereka untuk melindungi hak asasi manusia,” nilai Usman.