Tunjangan Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Segera Cair

- 6 September 2021, 05:00 WIB
Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani menyatakan sejak awal tahun 2021, anggaran pembayaran tunggakan sertifikasi dosen swasta tahun 2019-2020 sudah dialokasikan dalam DIPA satuan kerja.
Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani menyatakan sejak awal tahun 2021, anggaran pembayaran tunggakan sertifikasi dosen swasta tahun 2019-2020 sudah dialokasikan dalam DIPA satuan kerja. /Foto: kemenag.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran Rp63 miliar lebih untuk pembayaran dan pencairan tunjangan sertifikasi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta tahun 2019 – 2020.

Menteri Agama menegaskan tunggakan sertifikasi dosen PTKI Swasta 2019-2020 sudah mendapatkan solusi.

"Saya memastikan anggaran sebesar Rp63.805.687.000 sudah ada, dan sudah dapat diproses pencairannya oleh satker masing-masing,” jelasn Menag Yaqut Cholil Qoumas, seperti PortalLebak.com lansir dari kemenag.go.id, 5 Agustus 2021.

Baca Juga: Menteri Agama: Saya Kecam Perusakan Rumah Ibadah di Sintang

Padahal, sejak dilantik sebagai Menag, Gus Men mengaku sering mendapat keluhan dari dosen swasta, terkait tunggakan pembayaran sertifikasi yang belum terbayarkan.

“Pembayaran tunggakan ini dapat dicairkan setelah sebelumnya dilakukan review oleh BPKP dan Itjen serta dilakukan revisi dan buka blokir," tambahnya.

Menag berkomitmen selalu menuntaskan persoalan ini melalui alokasi anggaran untuk pembayaran tunggakan sertifikasi dosen swasta.

Baca Juga: Penistaan Agama: Konten Ceramah Yahya Waloni di Media Sosial, Polri Minta Kemenkominfo Blokir

Terkait pemenuhan hak-hak individual menjadi konsen menteri agama, termasuk hak dosen yang memiliki fungsi, peran, dan tugas yang sangat strategis.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x