Sri Mulyani: Satgas BLBI Sita dan Cairkan Harta Obligor BLBI Kaharudin Ongko, Rp109 Miliar Masuk Kas Negara

- 22 September 2021, 11:27 WIB
Sri Mulyani: Satgas BLBI Sita dan Cairkan Harta Obligor BLBI Kaharudin Ongko, Rp109 Miliar Masuk Kas Negara
Sri Mulyani: Satgas BLBI Sita dan Cairkan Harta Obligor BLBI Kaharudin Ongko, Rp109 Miliar Masuk Kas Negara /Foto: setkab.go.id/Humas Kemenkeu/

PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus memanggil obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menagih piutang negara.

“Tim terus melakukan tindakan-tindakan tegas, sesuai landasan hukum untuk mengembalikan hak negara” pungkas Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan telah menagih utang dana BLBI kepada obligor eks Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko.

Baca Juga: Kasus BLBI Rp111 Triliun, Mahfud MD Panggil 48 Obligor dan Debitur Penunggak Hutang Termasuk Tommy Soeharto

“20 September 2021, kemarin kita melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan (Kaharudin Ongko-Red), dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional,” papar Sri Mulyani

Jumlah terhidung escrow account Kaharudin Ongko yang disita negara sebesar Rp664.974.593 dan 7.637.605 Dolar Amerika Serikat (AS), jika di kurs total seluruhnya senilai Rp109.508.496.559.

Menkeu Sri Mulyani menyatakan, semua hasil penyitaan telah disetorkan ke kas negara, sejak 20 September 2021 sore.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Tambah Anggaran Program Kartu Prakerja Jadi Rp30 Triliun

Penagihan piutang kepada Kaharudin Ongko telah diserahkan dan diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sejak tahun 2008.

Perkembangan pelaksanaan tugas Satgas BLBI, diungkapkan Sri Mulyani Selasa 21 September 2021, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x