Maling Uang Rakyat atau Korupsi Dana Desa Rp695 Juta Mantan Kades Kepandean Ini Dibekuk Polisi

- 18 Oktober 2021, 23:14 WIB
Mantan Kades Kepandean Ini Korupsi Dana Desa Rp695 Juta Dibekuk Polisi
Mantan Kades Kepandean Ini Korupsi Dana Desa Rp695 Juta Dibekuk Polisi /Foto : Bid Humas Polda Banten/

 

PORTAL LEBAK – Jajaran kepolisian Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap mantan Kepala Desa Kepandean periode 2012-2018 inisial YS (43) pada Sabtu 16 Oktober 2021 pukul 19.00, Penangkapan tersebut karena melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa atau DD senilai Rp.695.659.000.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka YS mantan Kepala Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang periode 2012 sampai dengan 2018 melakukan korupsi Dana Desa atau DD.

“Ya, benar Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Kepandean,” ujar Shinto Silitonga, dalam keterangan pers, pada Senin 18 Oktober 2011.

Baca Juga: Tentang Dana Desa di Audiensi Kemendes PDTT, Kapolri: Ada Edukasi Polri dan Ada Penyimpangan Ada Sanksi!

AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, penangkapan dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah di Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.

“Modus tersangka YS menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, sehingga YS tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai Kepala Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 695.659.000,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tersangka YS saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kisah Bupati Kolaka Timur Andi Mery Nur, 3 Bulan Menjabat Terjerat Dugaan Garong Uang Rakyat 'Korupsi'

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x