PORTAL LEBAK - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau dan pihak swasta diperiksa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) diperiksa KPK untuk selanjutnya ditahan lembaga anti rasuah tersebut.
Bupati Kuansing diduga maling uang rakyat (korupsi) dalam suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit di daerahnya.
Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, KPK OTT Sejumlah Orang di Kabupaten Kuantan Singingi
Pemeriksaan para tersangka digelar setelah keduanya digelandang masuk Gedung KPK, Jakarta, Rabu 20 Oktober 2021 malam.
"Tim penyidik KPK memeriksa dan kedua tersangka akan dibawa ke rutan masing-masing," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dilansir PortalLebak.com dari Antara.
Penyidik KPK selanjutnya, menahan kedua tersangka dalam 20 hari hingga 7 November 2021.
Baca Juga: Maling Uang Rakyat atau Korupsi Dana Desa Rp695 Juta Mantan Kades Kepandean Ini Dibekuk Polisi
Bupati Kuansing Andi Putra ditahan di Rutan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya, Guntur.