PORTAL LEBAK - Polisi menangkap dua pelaku pengedaran pupuk oplosan beserta barang bukti puluhan karung pupuk yang sudah dioplos dan siap edar.
Para pelaku ditangkap oleh aparat dari kepolisian sektor Natar, Lampung Selatan, Selasa 19 Oktober 2021, pukul 13.20 WIB.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan karung pupuk oplosan siap edar, bahan baku dan perlengkapan untuk memproduksi pupuk oplosan.
Baca Juga: Menteri Pertanian Kunjungi Kapolri Bahas Bahas Swasembada Beras Hingga Pendistribusian Pupuk Subsidi
Kapolsek Natar AKP. Gigih Andri Putranto seperti PortalLebak.com lansir dari polri.go.id, kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
Setelah itu, jajarannya langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), dan segera menggeledah serta menangkap para pelaku.
Pelaku dan barang bukti pupuk oplosan, diamankan di Jalan Rajawali Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Baca Juga: Dengan Barang Bukti Sabu 21,6 Kg Dua Pria di Deli Serdang Ini Dibekuk Ditresnarkoba Polda Sumut
Polisi menangkap pelaku dengan inisial SU (55) warga Desa Candimas, Kecamatan Natar, Lampung Selatan bersama barang bukti (BB).