PORTAL LEBAK – Polisi menerima laporan seorang pria berusia 32 tahun, di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat menyetubuhi seroang bocah berusia 13 tahun.
Perbuatan pria yang tengah diburu polisi itu, dilakukan kepada bocah, berkali-kali, pada Juli 2021 lalu.
Kejadian dilaporkan oleh Orang tua korban, ke Polsek Kembangan, Kamis 21 Oktober 2021 sore, setelah mengetahui anaknya disetubuhi.
Baca Juga: Jaksa China Batalkan Kasus Terhadap Mantan Karyawan Alibaba yang Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Kapolsek Kembangan, Kompol H. Khoiri mengungkapkan jajaranny telah menerima laporan orang tua korban atas dugaan pencabulan.
“Pihak kami langsung menyelidiki kasus tindak pidana asusila anak, di bawah umur ini,” papar Kompol H. Khoiri, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kembangan Akp Ferdo Alfianto menjelaskan bocah 13 tahun dan orang tuanya belum lama tinggal di Jakarta.
Baca Juga: Usai diperiksa Polisi, Selebgram Rachel Vennya Meminta Maaf ke Masyarakat
Sekitar awal Oktober 2021 orang tua sang bocah terkejut, setelah mendengar anaknya menjadi korban pelecehan seksual.