PORTAL LEBAK - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dari 14 karyawan PT. Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diamankan.
Para tersangka dan karyawan perusahaan penagih hutang itu, ditengarai memfasilitasi jasa penagihan Pinjaman Online (Pinjol).
“Kedua tersangka; Sdri. SS dan Sdr Y, berperan sebagai Kapten yang mengawasi kepada Desk Collection atau penagih pinjaman,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.
Baca Juga: Setelah Dinilai Tak Berdaya, OJK Akan Hentikan Pemberian Izin Fintech Pinjaman online atau Pinjol
Atas pemeriksaan awal polisi, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id, sejumlah 14 karyawan PT. SRD masih berstatus sebagai saksi.
Selanjutnya jajaran polda Kalbar menjalankan gelar perkara dan menaikan status menjadi penyidikan serta menetapkan dua tersangka.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar menggerebek perusahaan penagih hutang pinjol.
Baca Juga: Mulai 22 Oktober 2021, Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api
Perusahaan penagih utang ini telah beroperasi sejak Desember 2020, di sebuah rumah, di jalan Veteran, Benua Melayu Darat, Pontianak Selatan.