Tiga Tersangka Maling Uang Rakyat Perum Perikanan Indonesia atau Perindo Ditetapkan Kejaksaan Agung

- 22 Oktober 2021, 12:18 WIB
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perum Perikanan Indonesia (Perindo) tahun 2016-2019, Kamis (21/10/2021).
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perum Perikanan Indonesia (Perindo) tahun 2016-2019, Kamis (21/10/2021). /Foto: ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/

PORTAL LEBAK - Tiga tersangka maling uang rakyat (Korupsi) ditetapkan tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Ketiga tersangka maling uang rakyat ini, dibelit kasus di Perum Perikanan Indonesia (Perindo) tahun yang dilakukan pada tahun 2016-2019.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan Kejagung itu masing-masing berinisial NMB, LS dan WP, dilansir PortalLebak.com dari Antara. 

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, KPK Tahan Bupati Kuansing Setelah OTT

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, jaksa penyidik memeriksa tujuh saksi dan menetapkan ketiganya menjadi tersangka.

Meski demikian, pemanggilan tujuh saksi, hanya dihadiri empat orang saja sedangkan tiga di antaranya ditetapkan tersangka.

"Agar proses penyidikan cepat, kemudian ketiga tersangka dilakukan penahanan," tegas Leonard.

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, KPK OTT Sejumlah Orang di Kabupaten Kuantan Singingi

Tiga tersangka yaitu; NMB selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, LS Direktur PT Kemilau Bintang Timur dan WP selaku karyawan BUMN/mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x