Ini modus judi online di Sulawesi Barat, Polisi sikat para bandar

- 25 Oktober 2021, 08:02 WIB
Barang bukti dan omset jutaan para bandar judi online di Provinsi Sulawesi Barat, yang diungkap Reskrimum Polda Sulbar.
Barang bukti dan omset jutaan para bandar judi online di Provinsi Sulawesi Barat, yang diungkap Reskrimum Polda Sulbar. /Foto: polri go.id/Bid Humas Polda Sulbar/

PORTAL LEBAK - Kecanggihan teknologi kerap disalahgunakan, seperti para bandar judi yang menggunakan sosial media dalam menjalankan praktek perjudian.

Hal ini diungkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum Polda Sulbar, yang membongkar praktek Judi Online, di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, akhir pekan lalu.

Empat pelaku dicolok tim Jatanras, saat sedang asyik memainkan judi Kupon Putih (Togel) dan Judi Bola di markas mereka.

Baca Juga: Terlalu, Hari Lebaran Idul Adha Malah Main Judi Sabung Ayam Akhirnya Digerebek Polsek Manggala

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai dari transaksi judi sejumlah Rp.7.920.000,- , 1 buah buku catatan, 3 lembar kertas rekapan judi Online dan 2 unit Handphone.

Dilansir PortalLebak.com dari keterangan tertulis Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar Kombes Pol. I Nyoman Artana, para pelaku mengakui jika menjadi bandar judi online.

Para pelaku menjalankan modus, menerima pasangan judi bola maupun togel dari para pelanggan, menggunakan sosial media.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Banten Lakukan Mediasi Selesaikan Permasalahan Pilkades di Ciburuy Curugbitung Lebak

“Ketika kami amankan, para pelaku (bandar-Red) tertangkap tangan sedang menggelar aksi judi online dan saat di interogasi mereka langsung mengakui," ungkap Kombes Pol. Pol. I Nyoman Artana.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x