PORTAL LEBAK - Unit Reserse dan kriminal Polsek Samarinda Ulu dibantu Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kalimantan Timur, menangkap komplotan polisi gadungan.
Polisi menangkap para pelaku, bernama Reyhan (31), warga Jalan Sumber Sari, RT 07, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Polisi, dilansir PortalLebak.com dari polri.go.id menyatakan, telah menyelidiki komplotan polisi gadungan tersebut.
Baca Juga: Polisi Bekuk Otak Pembuat Situs Judi Online, Tayangkan Adegan Seks Streaming
“Kami amankan pelaku pertama, di indekosnya, Jalan Pangeran Antasari 2, dengan barang bukti pistol mainan dan borgol 19 Oktober 2021,” papar Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin.
Berdasarkan pengembangan seorang pelaku lainnya di Balikpapan, berhasil ditangkap, atas nama Wahyu Dinata (23), warga Balikpapan, dengan barang bukti pistol mainan serta masker TNI/Polri.
“Kedua pelaku sempat akan melarikan diri, sehingga kami melakukan tindakan tegas dan terukur. Menembakkan timah panas dikakinya,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari seorang korban seorang pengemudi yang mengantarkan penumpangnya dan dicegat oleh orang yang