Komplotan Polisi Gadungan Todong Pengemudi, Korban Melapor dan Dibekuk Polisi Dengan Timah Panas

- 27 Oktober 2021, 11:04 WIB
Dua orang Komplotan Polisi Gadungan yang Todong Pengemudi, Korban Melapor dan Dibekuk Polisi Dengan Timah Panas, di Samarinda ulu, Kalimantan Timur, Selasa (26/10/2021).
Dua orang Komplotan Polisi Gadungan yang Todong Pengemudi, Korban Melapor dan Dibekuk Polisi Dengan Timah Panas, di Samarinda ulu, Kalimantan Timur, Selasa (26/10/2021). /Foto: polgri.go.id/Bid Humas Polda Kaltim/

Baca Juga: Amnesty Interasional: 'AS/Inggris Lepaskan dakwaan, hentikan ekstradisi dan bebaskan Julian Assange'

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x