"Selanjutnya 2 unit Handphone tersebut dijual ke AH. Kedua pelaku M alias A dan KH alias A mengakui bahwa telah melakukan pencurian 2 handphone tersebut di daerah Ciwadas Kecamatan Serang Kota Serang bersama seorang pria berinisial B (DPO) uang sampai saat ini masih dalam pengejaran," ungkap AKP Nandar.
Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara.***