Belum Vaksin Tak Boleh Mencoblos di Pilkades Kabupaten Serang? Ini Kata Sekda

- 28 Oktober 2021, 12:15 WIB
Kapolda Banten mengunjungi 5 TPS Pilkades Lebak, Banten, memastikan aman dan kondusif .
Kapolda Banten mengunjungi 5 TPS Pilkades Lebak, Banten, memastikan aman dan kondusif . /Foto : Humas Polda /

PORTAL LEBAK - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan berlangsung serentak di 144 desa di Kabupaten Serang, Banten.

Pada saat yang sama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tengah mengejar capaian vaksinasi Covid-19.

Di tengah masyarakat berkembang isu, jika warga belum menjalankan vaksinasi, maka yang bersangkutan tidak akan diperkenankan mencoblos di Pilkades pada 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Inilah 12 Nama Calon Kepala Desa yang Meraih Suara Terbanyak Pilkades di Kecamatan Malingping Lebak

Namun, isu tersebut dibantah Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri.

Dikutip Portal Lebak dari Kabar Banten, portal dalam jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengucapkan terimakasih kepada Dinkes, camat dan seluruh pihak yang sudah membantu percepatan vaksinasi di 144 desa penyelenggara Pilkades Kabupaten Serang.

Namun kata Entus, apabila sampai 31 Oktober 2021 atau waktu pencoblosan Pilkades Kabupaten Serang masih ada warga yang belum divaksin, hal itu tidak menghilangkan hak demokrasi warga tersebut.

Warga tersebut tetap harus diberi kesempatan untuk memberikan hak suaranya di Pilkades Kabupaten Serang.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Banten Lakukan Mediasi Selesaikan Permasalahan Pilkades di Ciburuy Curugbitung Lebak

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x