Kementerian Kesehatan Tegaskan Tarif Tertinggi Tes PCR Rp275 ribu

- 29 Oktober 2021, 08:45 WIB
Pemeriksaan RT PCR
Pemeriksaan RT PCR /Satgas Covid-19/ covid19.go.id



PORTAL LEBAK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan harga tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction atau (RT-PCR) sebesar Rp274 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali.

Selain itu tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR untuk di luar Pulau Jawa dan Bali, seharga Rp300 ribu.

Ketetapan ini mulai berlaku, Rabu 27 Oktober 2021, dan batasan tarif tertinggi RT-PCR itu sesuai Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga: Dikabarkan Kemahalan, Presiden Jokowi Perintahkan Harga Tes PCR Turun Jadi Rp450 Ribu Hingga Rp550 Ribu

“Berdasarkan hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir. 

"Biaya sebesar Rp300 ribu, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR, untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” tambahnya, dilansir PortalLebak.com dari laman kemenkes.

Pemangkasan tarif dari yang sebelumnya Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali, merupakan kelanjutan dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Harga Tes PCR di Indonesia Rp900 Ribu, di India Rp96 Ribu, Wakil Ketua DPD RI: Turunkan ke Harga Minimum!

“Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi ini dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab,” imbuh Abdul Kadir.

Sebelumnya, menurut Abdul Kadir, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR telah dievaluasi kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x