PORTAL LEBAK - Pemerintah berupaya mengendalikan paparan virus corona (Covid-19), melalui Kebijakan pengendalian pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Awal pekan ini, pemerintah melalui Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan PPKM, berlaku efektif tanggal 9 hingga 22 November 2021.
“Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, periode 9-22 November 2021 atau diperpanjang dua minggu,” kata Menko Ekon Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Lebak PPKM Level 2, Bupati Apresiasi Bantuan TN/Polri Turunkan Angka Paparan Covid-19
Setelah melalui pengujian situasi pandemi mingguan, 27 provinsi di luar Jawa-Bali sudah tidak ada di level 4 dan level 3, 22 provinsi di level 2 dan 5 provinsi di level 1.
Sementara itu di kabupaten/kota, setelah dievaluasi, jumlah daerah level 1 meningkat di 151 kabupaten (kab)/kota.
Level 2 sebanyak 231 kab/kota, level 3 tersisa 4 daerah, dan tidak ada daerah di level 4.
Terkait cakupan vaksinasi, enam provinsi di luar Jawa-Bali baru meraih capaian dosis pertama melebihi capaian nasional, sebesar 60,11 persen.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga 4 Oktober 2021, Ini Aturannya