PORTAL LEBAK - Pengajuan surat penangguhan penahanan dua tersangka terkait kasus kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), saat ini belum dikabulkan oleh penyidik Polresta Surakarta, Jawa Tengah.
Surat penangguhan penahanan kedua tersangka FPJ (20) dan NFM (20) itu belum dikabulkan, karena belum selesainya penyelidikan dan penyidikan polisi.
Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, dilansir PortalLebak.com dari Antara, menyatakan tim penyidik masih mengembakan penyidikan ke pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat kasus ini.
Baca Juga: Rektor UNS: Kami Dukung Pengusutan Meninggalnya Alm. Gilang Endi Saputra oleh Polresta Surakarta
"Proses penyelidikan dan penyidikan, melengkapi dan mendalami keterlibatan tersangka lainnya yang dibutuhkan atau belum selesai," ujar Kapolresta.
Surat penangguhan penahanan kedua tersangka berasal dari penasihat hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNS.
Penasihat hukum tersangka menyampaikan surat penangguhan ke penyidik Polresta Surakarta, pada Senin 08 November 2021.
Baca Juga: Calon Anggota Meninggal Akibat Diklat, Rektor Bekukan Menwa UNS
Kapolres Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, penasihat hukum minta penangguhan penahanan tersangka FPJ (20), warga Kabupaten Wonogiri, dan NFM (20), warga Kabupaten Pati.