Insentif Guru Pendidikan Agama Islam dan Non PNS Cair Dari Kementerian Agama, Ini Kriteria Penerimanya

- 18 November 2021, 16:34 WIB
Ilustrasi guru agama honorer.
Ilustrasi guru agama honorer. /Oktavino Putra

PORTAL LEBAK - Bantuan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) senilai Rp66 miliar mulai disalurkan kementerian agama.

Total Insentif tersebut disalurkan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), kementerian agama.

Pencairan bantuan insentif ini ditujukan untuk 44 ribu guru PAI non PNS di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Dalam Webinar Guru Besar Universitas Airlangga Bahas Wakaf Jadi Lifestyle Anak Muda

Dilansir PortalLebak.com dari setkab.go.id, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan bantuan insentif adalah tambahan penghasilan.

Tambahan penghasilan bagi guru PAI non PNS, di sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Bantuan insentif ini adalah afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” ungkap Menteri Agama, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Komunitas Guru Pencinta Literasi Diluncurkan, Jadi Ruang Diskusi Para Pegiat Literasi

Bantuan insentif ini diharapkan memberi motivasi guru PAI non PNS agar bekerja lebih baik lagi dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x