Putusan MK soal Pengujian Formil UU Cipta Kerja, Akan Dieksekusi Presiden Jokowi

- 29 November 2021, 20:56 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers mengenai Tindak Lanjut atas Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja, Senin (29/11/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers mengenai Tindak Lanjut atas Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi atas UU Cipta Kerja, Senin (29/11/2021), di Istana Merdeka, Jakarta. /Foto: setkab.go.id/Humas Setkab/Agung/

PORTAL LEBAK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah menghormati dan berkomitmen segera mengeksekusi putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, UU Cipta Kerja tetap berlaku dalam koridor konstitusional hingga laksanakan perbaikan pembentukannya.

Ini sesuai tenggang waktu yang dikeluarkan MK, bahwa perbaikan harus dilakukan paling lama dua tahun, sejak putusan itu dibacakan.

Baca Juga: Pertama Kali Jajal Kendarai Corn Planter, Presiden Jokowi: Perlu Dikenalkan Kepada Petani Indonesia

“Indonesia negara demokrasi berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” tegas Presiden Jokowi.

Hal ini diunkapkan kepala negara, di Istana Merdeka, Senin 29 November 2021, seperti dilansir PortalLebak.com dari setkab.go.id.

“Pemerintah serta DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melaksanakan revisi dan perbaikan-perbaikan," papar Jokowi.

Baca Juga: Ini Cara Presiden Jokowi Jelaskan Indonesia Atasi Pemanasan Global ke Para Duta Besar

"Saya sudah memerintahkan kepada para menko dan menteri terkait, agar segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” tambhanya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x