PORTAL LEBAK - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mendapat masukan dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) terkait kebijakan selama libur natal dan tahun baru.
Menko PMK Muhadjir Effendy bertemu Majelis Pengurus Harian (MPH) PGI di Grha Oikoumene, Jakarta 30 November 2021, ingin mendapat masukan penting dari PGI untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19, di akhir tahun 2021.
Pasalnya, perayaan Natal merupakan hal istimewa bagi umat Nasrani, sehingga peribadatan Natal harus diatur dengan baik sesuai aturan.
Baca Juga: PGI Minta Pemerintah Bersikap Bijaksana dan Adil Terkait Kasus Penistaan Agama
Agar peribadatang berjalan lancar tanpa memicu gelombang ke tiga Covid-19 dari varian yang baru.
"PGI mendukung kebijakan Pemerintah meniadakan cuti bersama. Serta mengimbau perayaan Natal digelar di rumah bersama keluarga,” ujar Menko Muhadjir, dari keterangan tertulis yang dilansir PortalLebak.com dari Humas PGI.
Setali tiga uang, Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom mendukung apa yang telah diputuskan pemerintah.
Baca Juga: Buntut Pungli Makam TPU Cikadut, PGI Kecam Keras Oknum dan Apresiasi Gubernur Jabar Cepat Tanggap
Hal itu, terkait peniadaaan cuti bersama serta sekaligus pengaturan saat peribadatan Natal dan Tahun Baru.