PORTAL LEBAK - Pemerintah menyatakan akan kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melalui YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 14 Desember 2021.
Mahfud MD medorong agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana itu dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang Prioritas, pada 2022.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Lebak Gelar Lomba Yel-Yel, Untuk Peringati Hari Anti Korupsi
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana pernah diajukan tahun 2021, tapi dengan beberapa pertimbangan, DPR belum menyetujui agar disahkan menjadi undang-undang.
"Untuk tahun 2022 berdasarkan keputusan 7 Desember 2021 lalu, DPR belum juga memasukkan RUU perampasan aset ini ke Prolegnas," jelas Mahfud.
"Presiden 2 hari setelah itu akan mengajukan dan kami mohon pengertian agar DPR menilai penting pemberantasan korupsi, sehingga negara ini dapat selamat," tambahnya.
Baca Juga: ICW Kritik Pedas KPK yang Nyatakan Kepala Desa Korupsi Tak Perlu Masuk Penjara Ditanggapi DGP
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana pun dinilai Mahfud dengan optimistis akan disahkan sebagai UU saat mendapat pandangan dari DPR yang menilai RUU ini lebih mudah jika diajukan oleh Presiden.