Untuk Para Maling Uang Rakyat atau Koruptor, Pemerintah Siapkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

- 14 Desember 2021, 12:35 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, Papua merupakan saudara. Hal tersebut disampaikan olehnya saat bertemu dengan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, Papua merupakan saudara. Hal tersebut disampaikan olehnya saat bertemu dengan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman. /Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam/

PORTAL LEBAK - Pemerintah menyatakan akan kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melalui YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 14 Desember 2021.

Mahfud MD medorong agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana itu dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang Prioritas, pada 2022.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Lebak Gelar Lomba Yel-Yel, Untuk Peringati Hari Anti Korupsi

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana pernah diajukan tahun 2021, tapi dengan beberapa pertimbangan, DPR belum menyetujui agar disahkan menjadi undang-undang.

"Untuk tahun 2022 berdasarkan keputusan 7 Desember 2021 lalu, DPR belum juga memasukkan RUU perampasan aset ini ke Prolegnas," jelas Mahfud.

"Presiden 2 hari setelah itu akan mengajukan dan kami mohon pengertian agar DPR menilai penting pemberantasan korupsi, sehingga negara ini dapat selamat," tambahnya.

Baca Juga: ICW Kritik Pedas KPK yang Nyatakan Kepala Desa Korupsi Tak Perlu Masuk Penjara Ditanggapi DGP

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana pun dinilai Mahfud dengan optimistis akan disahkan sebagai UU saat mendapat pandangan dari DPR yang menilai RUU ini lebih mudah jika diajukan oleh Presiden.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x