PORTAL LEBAK - Bantuan sosial atau bansos dari Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) berlanjut di bulan Desember 2021.
Bansos PKH ini diberikan kepada tujuh golongan terpilih dengan nominal bantuan hingga Rp3 juta diberikan setiap tahun, diantaranya adalah kategori lanjut usia (lansia) dan juga ibu hamil.
Golongan lainnya adalah keluarga yang mempunyai anak usia rentang 0-6 tahun, bersekolah di tingkat SD/SMP/SMA, dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Kaesang Bawa Nadya Ke Rumah Raffi dan Nagita, Netizen Beri Komentar Candaan Hingga Kritik Pedas
Bansos ini berbeda dengan bansos yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang juga menyasar anak sekolah dalam Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan yang diberikan pemerintah kepada golongan ibu hamil dan keluarga yang mempunyai anak nilainya sebesar Rp3 juta, selain golongan tersebut diberikan kurang dari Rp3 juta.
Dikutip PortalLebak.com dari Berita DIY, sebagai perbandingan, penerima manfaat golongan pelajar SD akan mendapat Rp900 ribu, sedangkan pelajar SMP dan SMA masing-masing mendapatkan Rp1,5 juta dan Rp2 juta.
Baca Juga: Hit Single Super Tuna Milik Jin BTS Viral, Jadi Icon Budaya di Variety Show Korea Selatan
Untuk PKH golongan yang memiliki anggota keluarga termasuk lansia, dihitung mulai usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas, berhak mendapatkan bansos senilai Rp2,4 juta.