PORTAL LEBAK - Saat ini masyarakat dapat melaporkan oknum kepolisian yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya dengan mudah.
Masrayakat dapat mengadu ke divisi profesi dan pengamanan atau Propam Polri, dan saat ini sudah lebih dimudahkan melalui media sosial dan aplikasi.
Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian, mencederai lembaga pengayom masyarakat tersebut.
Baca Juga: Rizky Nazar Selesai Diperiksa, Polisi Sebut Alasannya Gunakan Ganja Supaya Bisa Tidur
Khususnya kedisplinan etika dalam menjalankan tugas negara. Mengayomi serta menjadi mitra bagi masyarakat sedikit besarnya tercedrai.
Abdi utama bagi Nusa Bangsa yang tertuang dalam moto Rastra Sewakotama tentu menjadi dasar dalam menjalankan tugas-tugasnya di tengah masyarakat menjadi sorotan publik.
Seperti dikutip PortalLebak.com dari Instagram @divisihumaspolri, berikut ini merupakan langkah-langkah dalam melaporkan oknum polisi 'nakal'.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Putra Ahok, Nicholas yang Dilaporkan Selebgram Ayu Thalia Disetop Polisi
1. Pelapor dapat datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam, di gedung utama Mabes Polri, Jakarta Selatan.