Pada tahun 2020 disita 1.704 butir obat keras. Sedangkan, tahun 2021 disita sejumlah 48.188.000 butir, terjadi peningkatan 2.827.834 persen.
Termasuk ekstasi yang disita mengalami peningkatan 197 persen pada 2021. Tahun 2020 sebanyak 95.097 butir, dan 2021 sebanyak 282.236,50 butir.
Penyitaan tembakau gorila alami penurunan 71 persen pada 2021. Tahun 2020 disita 11.437,61 gram, sedangkan tahun 2021 hanya 3.370,42 gram.
Untuk Penyitaan narkotika jenis happy five alami peningkatan sejumlah 947 persen. Pada 2020 hanya disita 4.835 butir, sedangkan 2021 disita 50.620 butir.
Tak ketinggalan, penyitaan Ketamin juga meningkat 40,25 persen, pada 2020 hanya disita 69,5 gram, sedangkan tahun 2021 disita 2.867 gram.
Selanjutnya, Krisno menyatakan pengungkapan kasus sepanjang 2021 dinilai terdapat penurunan 18 persen. Pada 2021 terdapat 104 kasus, pada 2020 terdapat 127 kasus.
Selain itu, penetapan tersangka sepanjang 2021 alami peningkatan 2 persen. Krisno mengatakan pada 2020 ada 228 tersangka, sedangkan 2021 ada 233 tersangka.
Krisno melanjutkan pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kejahatan narkoba mengalami peningkatan sepanjang 2021. Pada 2020 hanya terungkap satu kasus, sedangkan pada 2021 ada lima kasus.