Beberapa Harga Bahan Kebutuhan Pokok Lebih Tinggi dari HET, Satgas Pangan Polri Belum Temukan Pelanggaran

- 31 Desember 2021, 13:51 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.*
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.* /Dok. PMJ News

PORTAL LEBAK - Beberapa pasar tradisional terpantau menaikan harga barang kebutuhan pokok terlalu tinggi di atas harga eceran tertinggi yang disarankan pemerintah.

Seperti yang terjadi di pasar tradisional di Tangerang, harga bahan kebutuhan pokok seperti telur dijual sekitar Rp34.000 per kilogram.

Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) telur ayam yang sudah ditetapkan adalah Rp24 ribu per kg.

Baca Juga: Harga Telur Ayam dan Minyak Goreng Turun Setelah Tahun Baru 2022, Cabai di Februari Saat Petani Panen

Sementara untuk minyak goreng saat ini terpantau berada di harga Rp20.000 per liter. Padahal HET minyak goreng hanya Rp11 ribu per liter.

Menanggapi adanya pedagang yang mematok harga diatas HET, Satuan Tugas Pangan Polri akan menindak setiap oknum, baik pedagang atau distributor, yang memainkan harga kebutuhan pokok masyarakat.

Disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Irjen Pol Rusdi Hartono, bahwa akan menindak para pelaku jika ditemukan pelanggaran hukum mengenai stok ketersediaan barang maupun harga yang tak sesuai rekomendasi.

Baca Juga: Pelayanan Kantor Samsat Hari Jumat 31 Desember 2021 Hanya Sampai Pukul 12 Siang, Buka Kembali 3 Januari 2022

"Barangnya ada, harga juga sudah sesuai aturan. Jadi tidak boleh ada upaya-upaya melakukan aktivitas spekulasi yang melanggar hukum," kata Irjen Pol Rusdi Hartono, seperti yang dikutip PortalLebak.com dari laman Tribrata News Polri, 31 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x