PORTAL LEBAK - Beberapa pasar tradisional terpantau menaikan harga barang kebutuhan pokok terlalu tinggi di atas harga eceran tertinggi yang disarankan pemerintah.
Seperti yang terjadi di pasar tradisional di Tangerang, harga bahan kebutuhan pokok seperti telur dijual sekitar Rp34.000 per kilogram.
Padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) telur ayam yang sudah ditetapkan adalah Rp24 ribu per kg.
Sementara untuk minyak goreng saat ini terpantau berada di harga Rp20.000 per liter. Padahal HET minyak goreng hanya Rp11 ribu per liter.
Menanggapi adanya pedagang yang mematok harga diatas HET, Satuan Tugas Pangan Polri akan menindak setiap oknum, baik pedagang atau distributor, yang memainkan harga kebutuhan pokok masyarakat.
Disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Irjen Pol Rusdi Hartono, bahwa akan menindak para pelaku jika ditemukan pelanggaran hukum mengenai stok ketersediaan barang maupun harga yang tak sesuai rekomendasi.
"Barangnya ada, harga juga sudah sesuai aturan. Jadi tidak boleh ada upaya-upaya melakukan aktivitas spekulasi yang melanggar hukum," kata Irjen Pol Rusdi Hartono, seperti yang dikutip PortalLebak.com dari laman Tribrata News Polri, 31 Desember 2021.