PORTAL LEBAK - Pemilihan Calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 malah menuai polemik.
Hal ini diungkapkan. Ketua Koordinator Nasional (Kornas) Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna.
Kornas pun langsung menyatakan sikap terkait hasil e-voting pemilihan anggota BPA AJB Bumiputera 1912.
Baca Juga: Badan Perwakilan Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 Terpilih, Pencairan Polis Diharapkan Terwujud
Yayat menjelaskan layaknya hasil pemilihan BPA diterima secara bulat atau diulang penuh.
Kornas, melalui surat yang ditujukan ke Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Prof. Dr. Wimboh Santoso, SE., M.Sc., Ph.D. yang dilayangkan, pada Minggu (02/01/2022).
Yayat memaparkan sikap Kornas terkait keputusan hasil rapat pleno panitia BPA AJB Bumiputera 1912 periode 2021 – 2026 yang berlangsung, Kamis (30/12/2021).
Panitia saat itu memutuskan agar mengirimkan nama calon BPA hasil dari e-voting 9 Daerah Pemilihan (Dapil 1, 2, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun ternyata, hasil di Dapil 3 dan 4 ditunda pengajuannya karena dipersoalkan oleh unsur AJB Bumiputera 1912 melalui surat PKBI No. 027/PKBI/KP/XII/2021 tertanggal 29 Desember 2021, tentang Penundaan Fit and Proper Test calon anggota BPA yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK.