Posisi Polri Tak Perlu di Bawah Kementerian, Tjahjo Kumolo: Tetap Harus Dilantik Presiden

- 4 Januari 2022, 09:18 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo /Pemkab Bekasi

PORTAL LEBAK - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga saat ini dinilai masih cukup bagus sehingga menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo tak perlu dimasukkan di bawah kementerian.

Dan hingga saat ini Tjahjo Kumolo tak ada pembicaraan untuk memindahkan posisi Polri di bawah naungan kementerian Pertahanan.

"Menurut saya nggak perlu," kata MenPANRB Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan, seperti dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, 4 Desember 2022.

Baca Juga: Dua Truk Aset DPRD Diduga Dialihkan ke Kantor Kepala Desa Suami Anggota Dewan

Meskipun di sejumlah negara lain posisi lembaga kepolisian mereka berada di bawah kementerian, tetapi menurutnya Indonesia berbeda dengan negara yang menerapkan hal tersebut.

"Kalau menurut saya sih tidak. Walau di negara lain, kan kita beda," ujarnya.

Dijelaskan Tjahjo Kumolo, sebenarnya TNI hanyalah anggarannya saja yang di bawah Kementerian Pertahanan (Kemhan), pelantikan Kepala Staf tetap harus dilantik Presiden, sama halnya dengan Kapolri.

Baca Juga: Berikut Cara Cairkan Dana PIP bagi Anak Sekolah di Tahun 2022 Untuk Siswa SD, SMP dan SMA Hingga Rp1 Juta

"Dulu pernah digabung lho TNI/Polri. Walau TNI di bawah Kemhan kan anggarannya saja, tapi tetap yang melantik kepala staf, yang melantik Panglima TNI tetap Presiden, sama dengan Kapolri sama dengan BIN," jelasnya.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x