PORTAL LEBAK - Razia izin minuman keras atau minol di atas 5 persen, juga penerapan Prokes masih dilakukan Pemerintah Kota Bogor, Wali Kota Bogor Bima Arya memimpin langsung inspeksi protokol kesehatan dan mengecek izin minol di sejumlah kafe di Kota Bogor, Sabtu malam 8 Januari 2022.
Selain kafe, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga menertibkan pedagang dan pengunjung di kawasan Alun Alun Kota Bogor karena mengganggu kebersihan dan ketertiban umum.
Dikutip Portal Lebak dari Instagram @pemkotbogor pada Minggu 9 Januari 2022, Bima Arya hanya mengingatkan pengelola untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang diatur di PPKM Level 2.
Baca Juga: 31 Kendaraan Diamankan Dalam Razia di Depan Polres Serang Kota
Titik pertama yang dituju adalah kafe di Jalan Soleh Iskandar, Tanah Sareal. Secara kapasitas, di kafe yang menyuguhkan live music ini cukup tertib, yakni membatasi 75 persen pengunjung. Surat-surat izin pun mampu ditunjukan dan tidak ditemukan minol dengan kadar di atas 5 persen.
“Malam ini kami patroli kota, targetnya dua hal. Pertama, mengingatkan lagi agar semuanya menjaga prokes. Bogor ini sekarang level 2, kita semua sedang waspada menghadapi omicron. Jangan euforia terlalu berlebihan, pandemi belum selesai,” ungkap Bima Arya di dampingi Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah.
Inspeksi dilanjutkan ke salah satu kafe di Jalan Ahmad Yani. Sama dengan sebelumnya, kafe ini secara kapasitas masih membatasi tamu. Hanya saja, izin minol di tempat ini sudah habis masa berlakunya.
Baca Juga: Marak aksi mabok-mabokan, TNI/Polri Gelar Razia Gabungan Sita Puluhan Botol Miras