2. Kolektif dari sekolah, Kepala Sekolah atau guru datang ke bank penyalur dengan membawa berkas:
- SK Kepala Sekolah
- KTP asli dan fotokopi milik guru pengambil PIP dan Kepala Sekolah
- Surat Kuasa dari Kepala Sekolah
- Fotokopi SK pengangkatan Kepala Sekolah
- Fotokopi SK guru
- Surat pertanggungjawaban mutlak
- Surat Keterangan aktivasi atau pencairan dari Kepala Sekolah
- SK nominasi penerima PIP
Baca Juga: Cek Lagi Dana PIP, Dapatkan Bantuan Buat Sekolah Siswa SD, SMP dan SMA, Ini Syarat dan Besarannya
Baca Juga: POPULER HARI INI: Kode Redeem Genshin Impact, Coach Justin Siap Latih Timnas Futsal Indonesia
Perlu diingat bahwa petugas yang menangani pencairan atau aktivasi rekening bukanlah Teller melainkan Customer Service.
Jika sudah diaktivasi, maka dana bantuan PIP akan cair ke rekening masing – masing siswa dengan besaran berbeda untuk setiap jenjang pendidikan, berikut rinciannya:
SD/SDLB/Paket A
- Semester Genap: Rp225 ribu untuk kelas 6 dan Rp450 ribu untuk kelas 1 – 5
- Semester Gasal: Rp225 ribu untuk kelas 1 dan Rp450 ribu untuk kelas 2 – 6
SMP/SMPLB/Paket B