Mafia Tanah di Bogor Ini Dibekuk Polisi, Rugikan Rp15 Miliar Jual Beli Aset Negara, Berikut Modusnya

- 13 Januari 2022, 16:55 WIB
Mafia Tanah di Bogor Dibekuk Polisi, Kapolres Bogor: Rugikan Rp15 Miliar Berikut Modusnya
Mafia Tanah di Bogor Dibekuk Polisi, Kapolres Bogor: Rugikan Rp15 Miliar Berikut Modusnya /Foto : Humas Polres Bogor/

"Dari pengungkapan yang kita lakukan tersebut berhasil kita amankan barang bukti berupa 1 lembar surat direktorat pengelolaan kakayaan negara dan sistem Informasi direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan RI, 1 lembar surat tanda terima direktorat pengelolaan kakayaan negara dan sistem Informasi direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan RI", ujarnya.

"1 bundel berkas surat permohonan penerbitan SKPT dan buka blokir , 2 buah CPU, 1 buah laptop, 1 buah printer, 1 buah keyboard, 1 flashdisk, surat tanda terima uang senilai 5 Milyar, PPJB, surat kuasa , surat tanda terima BPN, photo copy surat DJKN, surat jawaban atas somasi dan 1 lembar photo copy surat S-715/KN.5/2017 tanggal 17 Mei 2017", tambahnya.

Atas perbuatannya beberapa tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1-2 , yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga: Viral Ojol Lapor Motor Hilang Tak Dilayani Baik Petugas, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin Beri Keterangan

"Dan beberapa pelaku lainnya ada yg kita kenakan dengan pasal penipuan yakni pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun, tutupnya.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x