PORTAL LEBAK - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) bersama lima tersangka lainnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan maling uang rakyat (suap) pekerjaan pengadaan barang dan jasa dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2021-2022.
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ditahan di ruang tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sementara tersangka lainnya, yakni; Nur Afifah Balqis (NAB) pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Firli Bahuri Pastikan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK, Kasus Maling Uang Rakyat
Sedangkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi (MI) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, Wali Kota Bekasi dan Sejumlah Pihak Disebut Terjaring OTT KPK
Bagi tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) yang merupakan pihak swasta, ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.