KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Sebagai Tersangka Maling Uang Rakyat

- 14 Januari 2022, 09:00 WIB
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (tengah) bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (tengah) bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud bersama sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022. /Foto: ANTARA/RENO ESNIR/

Baca Juga: Lionsgate Play Ingin Jajaki Kemitraan dengan First Media, Bulan Depan Akan Launching

Kemudian tersangka bupati Abdul Gafur diduga bersama tersangka Nur Afifah, menerima dan menyimpan juga mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan.

Sejumlah uang disimpan di rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang selanjutnya dipakai demi kepentingan tersangka Abdul Gafur.

Lembaga KPK sekaligus menduga tersangka bupati Abdul Gafur telah meraup uang tunai senilai Rp1 Miliar dari tersangka Achmad Zuhdi dalam mengerjakan proyek jalan senilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x