Tren Jual Foto Selfie dengan KTP Lewat NFT, Awas, Bisa Kena Ancaman Pidana

- 18 Januari 2022, 12:39 WIB
Ghozali menjadi perbincangan setelah NFT foto selfie-nya laku terjual di OpenSea dengan meraup keuntungan Rp1,5 miliar. Kemudian muncul tren orang-orang menjual foto selfie bersama KTP.
Ghozali menjadi perbincangan setelah NFT foto selfie-nya laku terjual di OpenSea dengan meraup keuntungan Rp1,5 miliar. Kemudian muncul tren orang-orang menjual foto selfie bersama KTP. /Foto: Twitter/ @Ghozali_Ghozalu/

PORTAL LEBAK - Demam kesuksesan Ghozali Everyday menjual foto selfienya lewat NFT atau Non Fungible Token, memancing banyak kalangan untuk meniru langkahnya.

Sayangnya, alih-alih mendapatkan keuntungan miliaran seperti Ghozali, banyak pihak justru melakukan hal yang membahayakan keamanan data pribadinya.

Hal itu lantaran muncul tren orang mencoba mengikuti jejak Ghozali dengan menjual foto selfie bersama KTP dirinya.

Baca Juga: Tiga NFT Karya Musisi Indonesia Ananda Sukarlan Laku Rp1 Miliar, Berikut Karyanya

Padahal, ada ancaman pidana bagi yang melakukannya, sekalipun orang itu berfoto selfie dengan KTP-nya sendiri.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh pun mengingatkan hal tersebut.

Tidak main-main, foto selfie dengan KTP itu, disebut Zudan, bisa disalahgunakan menjadi alat untuk melakukan tindak kejahatan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Baca Juga: Masuk Pasar Rangkasbitung, Warga Harus Siapkan KTP dan Sertifikat Vaksin

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP elektronik sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh 'pemulung data' atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab," ungkap Zudan Arif Fakrulloh, dikutip PortalLebak.Com dari Antara, Senin 17 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x