Jadwal Pemilu 2024 Ditetapkan Pada Hari Rabu 14 Februari, Tito: Beri Ruang Cukup Jika Terjadi Putaran Kedua

- 25 Januari 2022, 16:37 WIB
Ilustrasi - KPU dan Kemendagri sepakat Pemilu 2024 diselenggarakan di hari valentine.
Ilustrasi - KPU dan Kemendagri sepakat Pemilu 2024 diselenggarakan di hari valentine. /Pixabay/Jenny On The Moon

PORTAL LEBAK - Jadwal pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024 resmi ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024, berdasarkan rapat antara DPR RI bersama Pemerintah Pusat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) di Senayan, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Selain pemilihan presiden dan wakil presiden, pada Pemilu 2024 nanti akan meliputi pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI.

Baca Juga: Berikut Pesan KASAD Jenderal Dudung Saat Gelar Pasukan di Monas

Sementara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, digelar pada bulan November tahun ini.

"Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024," kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Komisi II, dikutip PortalLebak.com dari laman resmi DPR RI, hari ini.

Sebelumnya, pada akhir tahun lalu Pemerintah Indonesia sempat mengusulkan jadwal Pilpres 2024 digelar pada 15 Mei 2024, sementara KPU mengusulkan di tanggal 21 Februari 2024.

Baca Juga: Truk Trailer Bawa Ratusan Ekor Monyet Terlibat Tabrakan, Sejumlah Kera yang Kabur Berhasil Ditangkap

Namun kemudian Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan setuju dengan tanggal Pemilu serentak pada 14 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x