Kementerian Kesehatan: Usai Isolasi Mandiri, Status Warna di Aplikasi PeduliLindungi Akan Berubah

- 16 Februari 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi pasien Covid-19 /
Ilustrasi pasien Covid-19 / /pixabay/

PORTAL LEBAK - Para penderita atau pasien yang terpapar virus corona atau Covid-19, saat ini dapat melihat panduan warna pada Aplikasi PeduliLindungi mereka.

Hal ini diumumkan oleh Kementerian Kesehatan yang akan menyesuaikan status warna kasus konfirmasi di Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria Selesai Isolasi.

Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Murka Kepada Kelompok Orang yang Tolak Vaksinasi Covid-19 dan Menghasut Masyarakat

"Pada Kasus Konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula, setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif," ungkap Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji dilansir PortalLebak.com dari laman kemkes.go.id.

"Paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam. Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai, pada H+10," pungkas Setiaji.

Perhitungannya, dapat dijabarkan dari hari pertama positif Covid-19 terhitung mulai dari tanggal hasil laboratorium keluar.

Baca Juga: Bupati Lebak: Presiden Jokowi Arahkan Kepala Daerah Ketatkan Penanganan Covid-19

Berikut contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang, yang dapat dilakukan oleh para pasien Covid-19:

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x