PORTALLEBAK.COM - Rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 terpaksa diatur ulang akibat pandemi global virus corona (Covid-19).
Semula tahapan Pilkada serentak itu akan dimulai pada 30 Mei 2020.
Ada tak kurang 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada di level Bupati/Wali Kota maupun Gubernur.
Baca Juga: Di 386 Kota/Kabupaten di 34 Provinsi, Ada 17 Ribu Lebih Pasien Positif Corona
Di Provinsi Banten ada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dan Tangerang Selatan.
Di samping itu, ada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Serang dan Pandeglang.
"Jadwalnya semula kita rancang 30 Mei itu sudah dimulai, tetapi karena kemarin Perppunya juga agak mundur, terus kita agak mundurkan jadi 6 Juni, mohon bisa diberikan pandangan-pandangannya," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam uji publik online Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan tahapan, di Jakarta, Sabtu 16 Mei 2020.
Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Lebak Membaik Setelah BLT Cair, Pasar Rangkasbitung Menggeliat
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan, pada tahapan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut penyelenggara akan mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).