Menurut Pramono, sebetulnya PPK dan PPS sudah direkrut pada Maret 2020 lalu.
Namun, masa kerjanya dihentikan sementara karena adanya penundaan tahapan.
"Nanti kita lanjutkan, ada yang sudah sempat dilantik dan ada yang belum," katanya.
Baca Juga: KPK: Cermati Titik Rawan Penyalahgunaan Dana Penanganan Covid-19
Ditambahkan Pramono, KPU merencanakan untuk merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 13 Mei 2020.
Semula, rencana pembentukan PPDP itu pada 26 Maret 2020 lalu
Sehubungan dengan adanya penundaan tahapan pilkada, KPU juga menyesuaikan seluruh tahapan lainnya sesuai dengan dimulainya kembali penyelenggaraan pilkada.
Untuk penyusunan daftar pemilih, KPU merencanakan digelar pada 10 Juni-5 Juli 2020.
Semula, tahapan tersebut direncanakan pada 23 Maret-17 April.
Kemudian, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran berubah dari yang semula pada 11 April-17 Mei menjadi 6 Juli-4 Agustus 2020.