MUI Banten: Salat Idul Fitri Berjamaah Terserah Kebijakan MUI Kabupaten/Kota

- 23 Mei 2020, 06:35 WIB
Ketua MUI Banten KH AM Romli.
Ketua MUI Banten KH AM Romli. /- Foto: ANTARA/ Mulyana

PORTALLEBAK.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten menyerahkan kebijakan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H kepada masing-masing MUI kabupaten/kota.

Ketua MUI Banten KH AM Romli di Serang, Jumat 22 Mei 2020 mengungkapkan, pihaknya telah mengundang MUI kabupaten/kota guna memberikan pemahaman dan menyamakan persepi sehubungan dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Sabtu 23 Mei 2020 Kabupaten Lebak Banten

"Memang ada yang akan melaksanakan Salat Idul Fitri, mungkin juga ada yang tidak melaksanakan terutama di wilayah yang sedang melakukan PSBB," kata Romli.

MUI Banten berpandangan, tidak semua wilayah masuk pada zona merah penyebaran Covid-19.

Masih ada daerah-daerah atau masjid-masjid yang memungkinkan bisa melaksanakan salat berjamaah termasuk Salat Idul Fitri, karena masih berada di zona aman virus corona.

"Kami MUI Banten menyerahkan kepada MUI kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan aparat setempat sebab mereka lebih paham wilayahnya," kata Romli.

Baca Juga: Datangi Polda Jambi, Pemenang Lelang Motor Jokowi Takut Ditagih Rp 2,55 Miliar

Meskipun ada masjid yang tetap melaksanakan aktivitas seperti shalat berjamaah dan lainnya, kata Romli, sebaiknya tetap melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan masing-masing.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x