Dua Panitia Diklatsar Menwa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara, Terkait Kematian Salah Satu Pesertanya

- 9 Maret 2022, 14:00 WIB
Sidang perkara penganiayaan peserta Diklatsar Menwa UNS, di PN Surakarta.
Sidang perkara penganiayaan peserta Diklatsar Menwa UNS, di PN Surakarta. /Foto: Merdeka.com/Arie Sunaryo/

PORTAL LEBAK - Dua panitia Pendidikan dan pelatihan dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (Menwa UNS) dituntut 7 tahun penjara.

Kedua panitia Menwa UNS, yaitu terdakwa Faizal Pujut Juliono (22), dan terdaksa Nanang Fahrizal Maulana (22), dituntut hukuman masing-masing 7 tahun penjara.

Ini terungkap dalam sidang perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan peserta Diklatsar Menwa UNS, Gilang Endi Saputra, tewas.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Tersangka Meninggalnya Calon Menwa UNS Belum Dikabulkan Polisi

Sidang yang memasuki agenda tuntutan, di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada Selasa 8 Maret 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Surakarta Suprapti, bersama Lusius Sunarno dan Dwi Hananta sebagai hakim anggota.

Sementara sebagai terdakwa, Faizal dan Nanang hadir di sidang yang berlangsung sekitar 1 jam, dengan sistem daring.

Baca Juga: Rektor UNS: Kami Dukung Pengusutan Meninggalnya Alm. Gilang Endi Saputra oleh Polresta Surakarta

Seperti diketahui, Nanang mahasiswa semester 9 UNS, sedangkan Faizal telah lulus dan bestatus alumni. Keduanya merupakan panitia Diklatsar Menwa UNS.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x