Ingkar Janji Berantas Kasus Mafia Minyak, MAKI Akan Gugat Praperadilan Menteri Perdagangan

- 29 Maret 2022, 11:35 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman,
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

PORTAL LEBAK - Masyarakat Anti Korpsi Indonesia (MAKI) akan menggungat praperadilan Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi karena dinilai ingkar janji dalam mengungkap tersangka mafia minya goreng di Indonesia.

Gugatan praperadilan ini akan dilayangkan
MAKI pada Selasa 29 Maret 2022, pukul 14.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, No. 24, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat.

Gugatan Praperadilan akan ditujukan melawan Menteri Perdagangan cq. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, dalam kasus Mafia Minyak Goreng.

Baca Juga: Distribusi dan Stok Minyak Goreng Diawasi Ketat oleh Polisi, Harga Disubsidi Pemerintah

Berikut alasan MAKI dalam mengajukan permohonan gugatan praperadilan, yang diungkapkan Koordinato MAKI Boyamin Saiman, kepada PortalLebak.com, Selasa 29 Maret 2022:

1. Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI adalah sebagai atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Unsur PPNS itu membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga terkait penyidikan dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan.

Dirjen Perlindungan Konsumen sejak 2017 memiliki 73 PPNS, sehingga seharusnya PPNS itu bisa menyelidiki kasus langka dan mahalnya minyak goreng;

Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Perbatasan RI dan Timor Leste Masih Tinggi

2. MAKI menilai terjadi tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan soal kasus minyak goreng langka dan mahal. Ini diduga dijalankan sejumlah oknum pengusaha atau dinyatakan mafia Minyak Goreng oleh Menteri Perdagangan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x