Kementerian Sosial: Salurkan BLT Minyak Goreng Bersama BPNT PKH, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 6 April 2022, 08:00 WIB
Warga membawa minyak goreng yang dibeli dengan harga murah saat pasar murah Ramadhan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (5/4/2022).
Warga membawa minyak goreng yang dibeli dengan harga murah saat pasar murah Ramadhan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (5/4/2022). /Foto: ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S/

PORTAL LEBAK - Kementerian Sosial menyatakan siap menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

Langkah ini akan dijalankan bersamaan dengan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Sembako (sembilan bahan pokok-Red) pertama di awal April 2022 akan segera disalurkan. Yang bulan April dan bulan Mei ditarik ke 21 April," ujar Sekjen Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat.

Baca Juga: Waspadalah: Pemerintah Bentuk Tim Awasi Produksi Sawit dan Distribusi Minyak Goreng Curah

"Sembako BPNT nanti disatukan bersama BLT minyak goreng termasuk PKH juga. Ritmenya seperti itu,” papar Harry dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Harry memastikan besar anggaran yang diberikan melaui BLT minyak goreng senilai Rp100 ribu per bulan.

Jumlah itu akan disalurkan dalam rentang waktu tiga bulan sekaligus yaitu April, Mei dan Juni 2022, jadi bantuan diberikan senilai Rp300 ribu.

Baca Juga: Kebijakan BLT Minyak Goreng Lebih Baik, Dibanding Penerapan Harga Subsidi

Kementerian sosial (kemensos) rencananya akan memberikan bantuan BLT minyak goreng pada 4-21 April 2022 bersamaan dengan dana BPNT dan PKH.
Sehingga total keseluruhan dana yang didapatkan keluarga penerima manfaat mencapai Rp500 ribu.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x