PORTAL LEBAK - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan agar pengusaha pemilik usaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan kepada para pekerja.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan," tegas Menaker Ida Fauziyah.
"Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” pungkasnya, dikutip PortalLebak.com dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu 9 April 2022.
Baca Juga: Usai Menghadap Presiden Jokowi, Menaker Idah Fauziyah Akan Revisi Pelaksanaan Program JHT
Menaker menegaskan hal ini, meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022, di kantor kemnaker, Jakarta.
Menaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menaker memastikan, THR tak diberikan bagi pekerja dengan status karyawan tetap, tapi juga bagi pekerja dengan status lainnya.
“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” papar menaker.