PORTAL LEBAK - Pemerintah berupaya meningkatkan stimulasi ekonomi nasional, salah satunya dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara.
Pasalnya, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.
Fasilitas keuangan ini disalurkan kepada Aparatur Negara baik sipil maupun TNI/Pori, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Baca Juga: Menteri Tenaga Kerja: THR Harus Diberikan Secara Kontan
Hal ini dilaksanakan sejalan dengan disalurkannya berbagai tambahan dukungan, sebagai bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas.
Khususnya bagi para warga miskin dan rentan, juga agar dapat melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.
“Kebijakan ini diharapkan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: Perbatasan RI dan Timor Leste, Dilengkapi 20 Kendaraan Tempur Baru
"Caranya melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan, yang juga hadapi tekanan kenaikan harga,” ujarnya.