Ini Aturan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara di Pemerintahan Daerah Pemda

- 19 April 2022, 13:00 WIB
Aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. /Foto: setkab.go.id/Tangkapan Layar/

PORTAL LEBAK - Aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara telah diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Pengaturan ini dilaksanakan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani SE ini pada Senin, tanggal 18 April 2022.

Baca Juga: Ini Aturan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Bagi ASN, TNI Polri dan Pensiunan

Dalam SE tersebut dijabarkan aparatur negara yang menerima THR dan gaji ke-13 dari pemerintah daerah (pemda).

Dilansir PortalLebak.com dari setkab.go.id, para aparatur negara penerima THR dan gaji ke-13, yakni:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah;

Baca Juga: Menteri Tenaga Kerja: THR Harus Diberikan Secara Kontan

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x