Ini Aturan Operasional Angkutan Barang Selama Libur Lebaran 2022

- 22 April 2022, 23:51 WIB
Truk bermuatan batu bara melintas di Jalan Lingkar Timur, Jambi, Sabtu (9/4/2022). Kementerian Perhubungan telah menerbitkan pembatasan operasional angkutan barang untuk 15 Ruas Jalan Tol dan 26 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) mulai 28 April-1 Mei dan 7-9 Mei 2022 guna mengoptimalkan pergerakan arus lalu lintas saat Lebaran.
Truk bermuatan batu bara melintas di Jalan Lingkar Timur, Jambi, Sabtu (9/4/2022). Kementerian Perhubungan telah menerbitkan pembatasan operasional angkutan barang untuk 15 Ruas Jalan Tol dan 26 Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional) mulai 28 April-1 Mei dan 7-9 Mei 2022 guna mengoptimalkan pergerakan arus lalu lintas saat Lebaran. /Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/

PORTAL LEBAK - Aturan operasional angkutan barang telah diperbaharui oleh kementerian perhubungan (kemenhub), selama masa libur lebaran 2022.

Aturan sebelumnya mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 diperbahari oleh SE Nomor 45 Tahun 2022.

Surat Edarat tersebut berisi tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah).

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Pada Masa Arus Mudik dan Balik Lebaran

Budi Setiyadi sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengungkapkan surat edaran segera diberlakukan di lapangan.

Potensi arus pergerakan masyarakat pada masa mudik Lebaran cukup besar, sehingga perlu rekayasa lalu lintas melalui pembatasan angkutan barang.

Pembatasan angkutan barang yang mengatur waktu pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang.

Baca Juga: Ini Jadwal Pelaksanaan One Way, di Arus Mudik dan Balik Saat Libur Lebaran 2022

"Ini berlaku bagi operasional angkutan barang, baik di ruas jalan tol maupun nontol (jalan nasional-Red) bagi arus mudik 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik 6-9 Mei 2022,” papar Budi Setiyadi dilansir PortalLebak.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x